![]() |
Foto : Tribratanews Jateng |
Jepara, WARTAPANTURA.ID – Bejat seorang ayah di Pati Jawa Tengah tega rudapaksa anak kandungannya sendiri.
S(35) tega Setubuhi AS(12), kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada Ibunya atas apa yang Ayahnya ayahnya perbuat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak terima mendengar atas laporan anaknya, ibu AS (korban) langsung melaporkannya kepada polisi
Melansir dari Tribratanews Jateng,Selasa (5/4/22), pelaku diringkus polisi setelah istrinya melaporkannya kepada polisi
namun pelaku kabur setelah dilaporkan istrinya ke polisi, mendapati tersangka berada dirumah Resmob Satreskrim Polres Jepara langsung membekuknya
Ternyata korban yang merupakan anak kandungnya sendiri telah disetubuhi pelaku sebanyak lima kali, perbuatannya dilakukan ketika korban sedang sakit sementara istri pelaku atau ibu korban pergi bekerja
Dari pengakuan tersangka, perbuatannya dilakukan dikarenakan pengaruh pil
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 nomor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini telah mendekam ditahanan Mapolres Jepara (ar/hm)