![]() |
Foto : Trbratanews |
Jombang, WARTAPANTURA.ID – Sembilan jaringan Pengedar Narkoba berhasil dibekuk polisi
Melansir dari Tribratanews Jatim, Tujuh Orang Pengedar dan dua kurir berhasil diamankan dengan barang bukti 36,5 gram jenis sabu dan 7,28 kg jenis ganja yang di pasok dari daerah Sumatera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dua minggu melakukan pengembangan para pelaku akhirnya berhasil di ditangkap, Ungkap AKBP Ferli Hidayat dalam konferensi pers, Jumat (25/3/22)
Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri bersama stakeholder laiinya untuk memberantas kejahatan, agar generasi muda bebas dari Narkoba, lanjutnya.
Atas perbuatannya tersangka, Tujuh Orang di jerat dengan pasal 144 pasal (2),sub pasal 111 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 Tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar
Sementara empat orang laiinya, dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1)UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5tahun maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 Milyar maksimal Rp 10 milyar
sumber : Tribratanews