Kepala Dinas PUPR Karawang : “Kontraktor Jembatan KW6 Akan Bertanggung Jawab”

- Reporter

Selasa, 18 Januari 2022 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Karawang, WARTAPANTURA.ID – Kepala Dinas PUPR Karawang, Dedi Achdiat telah memanggil kontraktor pembangunan jembatan KW6 yang amblas, Senin (17/1). 

Beban biaya perbaikan semua ditanggung pihak kontraktor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi menjelaskan, amblesnya Jembatan KW 6 di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang yang terjadi pada Sabtu (15/1) dikarenakan terkikisnya tanah pada bagian sisi Tembok Penahan Tanah (TPT) jembatan. Sehingga, tidak dapat menyanggah beban badan jembatan.
“Pihak kontraktor akan segera memperbaiki jembatan tersebut. Butuh waktu 4 sampai 6 bulan untuk perbaikannya. Tak ada biaya tambahan dari pemerintah kabupaten. Semua sudah menjadi tanggungjawab penyedia jasa ketika ada kerusakan,” jelas Dedi.
Sementara itu, Bupati dr. Hj. Cellica Nurrachadiana dalam instagramnya menegaskan akan memantau langsung pelaksanaan perbaikan pembangunan jembatan KW 6 yang amblas tersebut.
“Perbaikan dilakukan mulai hari ini, Senin 17 Januari dengan melakukan pembongkaran trotoar dan jalan. Selanjutnya dipasang sheetpile pada sisi linning,” ujar Bupati.
Kata Bupati, jembatan KW 6 tersebut masih dalam masa pemeliharaan. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh pihak penyedia jasa. Yaitu terhitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan (Provisional Hand Over) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over).
“Seluruh biaya perbaikan dan perawatan apabila terjadi kerusakan bangunan ditanggung penyedia,” ujar Bupati.
Namun, tambah Bupati, apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban selama masa pemeliharaan atau tidak memperbaiki cacat mutu sebagaimana mestinya, maka PA/ KPA/ PPK dapat memutus kontrak secara sepihak.
Sanksi yang diberikan kepada penyedia dalam hal pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020.
Dimana sanksinya ialah dimasukan dalam daftar hitam selama 1 (satu) tahun serta sanksi berupa tidak dibayarkan uang retensi atau pencairan surat jaminan pemeliharaan.
PA/ KPA/ PPK berhak menggunakan retensi untuk membiayai perbaikan/ pemeliharaan.
Apabila terdapat nilai sisa penggunaan retensi atau uang pencairan surat jaminan pemeliharaan tersebut maka PA/ KPA/ PPK wajib menyetorkan kepada Kas Negara.
“Itu adalah mekanisme dan aturan baku yang wajib dilaksanakan oleh pihak ketiga bilamana terjadi kerusakan pekerjaan,” tutup Bupati.

Baca Juga   Kunjungi Purworejo, Kapolda Jateng Resmikan Sejumlah Bangunan dan Aplikasi Omah Bhabin

Berita Terkait

Camat Balongan Dampingi BPP Balongan Lakukan “Ubinan” Di Desa Sudimampir Lor
Jalan Poros Desa Tenajar Lor di Betonisasi Guna Tingkatkan Perekonomian Warga
240 Siswa SMPN 1 Lumbir Akan Ngebeg Bareng di Alun-alun Purwokerto
Dinas Sosial Reunifikasi Orang Terlantar di Exit Tol Kandeman
H. Turmin Pendiri STIKES Indramayu Wafat
Tempuh Ratusan Kilometer, Hasno Mudik Dari Karawang Ke Magelang dengan Bersepeda
Perayaan Unik Rayakan Malam Takbiran di Kabupaten Indramayu
Polres Indramayu Siapkan Pengamanan Mudik 2023
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Mei 2023 - 08:53 WIB

Camat Balongan Dampingi BPP Balongan Lakukan “Ubinan” Di Desa Sudimampir Lor

Rabu, 3 Mei 2023 - 08:07 WIB

Jalan Poros Desa Tenajar Lor di Betonisasi Guna Tingkatkan Perekonomian Warga

Jumat, 28 April 2023 - 11:03 WIB

240 Siswa SMPN 1 Lumbir Akan Ngebeg Bareng di Alun-alun Purwokerto

Jumat, 28 April 2023 - 10:50 WIB

Dinas Sosial Reunifikasi Orang Terlantar di Exit Tol Kandeman

Senin, 24 April 2023 - 23:49 WIB

H. Turmin Pendiri STIKES Indramayu Wafat

Sabtu, 22 April 2023 - 07:08 WIB

Perayaan Unik Rayakan Malam Takbiran di Kabupaten Indramayu

Selasa, 18 April 2023 - 08:39 WIB

Polres Indramayu Siapkan Pengamanan Mudik 2023

Selasa, 18 April 2023 - 04:03 WIB

Ratusan Guru PAUD di Kota Pekalongan Terima THR

Berita Terbaru

Kabar Duka

H. Turmin Pendiri STIKES Indramayu Wafat

Senin, 24 Apr 2023 - 23:49 WIB