![]() |
Foto : Tribratanews Jabar |
Jabar, WARTAPANTURA.ID – Timbun BBM Jenis Bio solar tujuh orang di amankan Polisi, Rabu (13/4/22)
Polda Jabar berhasil ungkap tujuh tersangka penimbunan BBM jenis Bio Solar subsidi yang diduga dilakukan pelaku di Tasikmalaya dan Indramayu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penimbunan para pelaku diduga akan menjualnya kembali dengan harga non subsidi.
Dilansir dari tribratanews Jabar 25 ribu liter BBM jenis Bio solar subsidi ini akan dijual ke sejumlah pihak dengan kisaran harga Rp. 9.000 dimana harga asli subsidi dari pemerintah Rp.5.150 sehingga selisih harga Rp. 3.850.
Berdasarkan barang bukti yang di sita dan bukti transaksi penjualan, para pelaku diduga telah meraup keuntungan lebih dari Rp 400 juta dari dua TKP.
Dikutip dari Tribratanews Jabar, Kabid Humas Polda Jabar dalam konferensi pers mengatakan tujuh orang tersangka tersebut, empat diamankan di Tasikmalaya dan tiga laiinya didaerah Indramayu.
Atas aksinya, tersangka dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak Bumi dan gas sebagaimana diubah UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Dan pasal 55 KUHP dengan hukuman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda 60 milyar Rupiah.